Membuat Sertifikat Tax Residence Kontributor Freepik
NGEFREELANCE.COM – Membuat Sertifikat Tax Residence Kontributor Freepik. Bagi desainer yang sudah lama berkecimpung di dunia microstock tentu tidak asing lagi dengan salah satu microstock besar yaitu Freepik. Saat ini, Freepik menjadi platform terkemuka dalam dunia desain grafis yang menyediakan jutaan vektor, gambar, dan sumber daya kreatif lainnya kepada desainer, pengusaha, dan individu yang membutuhkan elemen atau sumber desain berkualitas. Perusahaan tersebut adalah agency yang berada di Spanyol. Yang perlu kita tahu, Spanyol termasuk dalam mitra perpajakan dengan Indonesia yang memiliki Tax Treaty. Jadi, Tax Treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan perjanjian pajak antara dua negara dalam hak pemajakan keduanya yang dibuat untuk meminimalisir pajak berganda serta upaya penghindaran pajak.
Tax Residence bagi Kontributor Freepik
Apakah kamu salah satu kontributor di Freepik? Atau baru merencanakan untuk menjadi kontributor di sana? Nah, artikel kali ini akan membahas tentang cara membuat Surat Keterangan Domisili Pajak atau bahasa kerennya “Certificate of Tax Residency” untuk Freepik. Yang belum tahu kenapa langkah ini penting, dikutip dari penjelasan pihak Freepik yaitu Freepik akan melakukan pemotongan pada penghasilan kontributor yang bukan warga spanyol sebanyak 24% dari penghasilan yang diterima. Namun Freepik akan memotong pajak lebih sedikit hingga 0% apabila kontributor tersebut adalah penduduk di negara yang memiliki Tax Treaty dengan Spanyol. Pajak untuk kontributor Indonesia adalah sebesar 10% bila mengunggah Tax Residence Certificate dan 24% bila tidak memiliki sertifikat tersebut.
Cara Mendapatkan Sertifikat Tax Residence
Lalu bagaimana cara membuat Surat Keterangan Domisili Pajak untuk Freepik tersebut? Melakukannya secara online sangat mudah dan tentu saja memungkinkan bagi yang awam sekalipun. Berikut langkah-langkahnya :

Kontributor perlu melakukan langkah pertama dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di djponline.pajak.go.id melalui peramban, baik di komputer maupun smartphone. Login terlebih dahulu dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan kata sandi. Bagi yang belum memiliki akun bisa daftar terlebih dahulu. Pendaftaran akan membutuhkan EFIN. Postingan terpisah di lain kesempatan akan menjelaskan kepada yang belum paham apa itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkannya.

Setelah berhasil login, akan terdapat beberapa menu. Silahkan pilih menu Layanan, kemudian pilih lagi menu Info KSWP.
Selanjutnya akan ada kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”. Pada tabel keperluan, pilih SKD SPDN dan input periode waktu bulan 1 s/d bulan 12 tahun 2024 (sesuaikan dengan kebutuhan tahun terbaru saat itu ya). Kemudian klik tombol Cek Data.

Maka akan tampil variable SPT tahunan tahun pajak yang valid. Selanjutnya adalah klik tombol Isi Data SKD. Formulir Isian Data SKD WPDN akan mewajibkan pengisian informasi yang valid. Antara lain terkait data wajib pajak, seperti nomor NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat, Nomor Telepon, dan Email. Selanjutnya bila di scroll kebawah, kita juga wajib mengisi Data SKD. Isikan sesuai format berikut :
– Negara Mitra P3B : ESP-Spain
– Nama Lawan Transaksi : Freepik Company S.L
– TIN Lawan Transaksi : ESB93183366
– Deskripsi Transaksi : Freelance Graphic Designer

Upload Residence Certificate di Freepik
Setelah mengonfirmasi informasi dalam formulir tersebut, kita dapat mengunduh Certificate of Taxpayer Residency yang nantinya dapat kita gunakan untuk diunggah di Freepik. Caranya adalah buka akun Freekpik Contributor dan pilih pada bagian My Documents. Kemudian unggah pada tombol Upload Residence Certificate. Penerimaan status biasanya memerlukan waktu tidak lebih dari seminggu. Residence Certificate perlu diperbarui setiap tahunnya dan biasanya kontributor sebelum akhir tahun akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terkait Residence Certificate yang harus diperbarui. Usahakan untuk tidak lupa dan terlambat, karena jika tidak, hasilnya akan mirip dengan akun di atas. Sebagai konsekuensinya, penghasilan yang didapat akan mengalami pemotongan sebesar 24%, dan tentu harus menunggu bulan selanjutnya agar mendapatkan kembali potongan pajak sebesar 10%.

